FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 157 saksi terkait pembangunan bendungan Passilorang.
Hal itu ditegaskan Soetarmi sebagai bentuk keseriusan Kejati Sulsel dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sampai saat ini ada 157 saksi sudah diperiksa," ujar Soetarmi saat melakukan ekspose kasus, Kamis (26/10/2023) malam.
Tambahnya, saat ini pihaknya masih menetapkan sedikitnya enam orang tersangka.
Mereka diduga kuat menjadi aktor kasus dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo.
Dijelaskan Soetarmi, dua di antara enam tersangka merupakan Kepala Desa.
Keduanya, kata Soetarmi, berinisial AJ dan JK.
"AJ, Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo," kata Soetarmi.
Tambahnya, AJ merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).
Sementara JK, diungkapkan Soetarmi, merupakan Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
"Juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)," imbuhnya.
Selain keduanya, yang ditetapkan tersangka Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, AA.
"Selain itu, ada ND, NR, dan AN merupakan anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat," tutur Soetarmi.
Dituturkan Soetarmi, kepada para tersangka telah dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan. Tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar.
Adapun tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar.