FAJAR.CO.ID, MAROS -- Seorang pemuda di Kabupaten Maros, IR (22) dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Maros.
IR harus mendekam di balik jerurji usai terlibat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan. IR diduga menyetubuhi remaja yang diketahui baru dua minggu ia pacari, JM (15).
Hal ini diungkapkan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers, Jumat, 27 Oktober.
"Jadi kronologis kejadiannya itu bermula saat 13 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Di mana korban diajak ke Villa Bukit Alqur'an, di Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," katanya.
Kejadian ini bermula ketika IR mengirimi korban, JM pesan chat melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan.
Setelah setuju, keesokan harinya si IR datang menjemput korban, JM, di samping sekolahnya.
Keduanya kemudian berkendara menggunakan sepeda motor menuju salah satu pondok penginapan di Maros.
Karena panas terik, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk berteduh dan rehat sebentar. Bahkan setelah masuk, keduanya sempat mengobrol santai.
"Di situlah mulai muncul nafsunya, IR lalu mencium dan meremas dada korban, dari awalnya duduk lama-lama posisi keduanya sudah berbaring di lantai," jelasnya.
Saat dalam kondisi setengah telanjang, korban sempat menolak. Akan tetapi IR berjanji bersedia bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Usai melakukan persetubuhan, IR yang diketahui merupakan pekerja serabutan lalu mengantar JM kembali ke sekolah.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju dan celana olahraga milik korban berwarna merah hitam dan pakaian dalam korban.