"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum," katanya.
Dalam keterengan tertulis itu, Ali hanya menyebut konfirmasinya terkait dengan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Bekasi. Namun, saat ditanya soal penggeledahan di Kertanegara, Ali meminta untuk menanyakan secara langsung ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan LKHPN Firli Bahuri yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterangan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan. Yakni empat aset berupa tanah dan bangunan. Serta empat aset lainnya hanya berupa tanah tampa bangunan.
Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp10,4 Miliar. Sementara total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN mencapai Rp 22,8 Miliar.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang bekerja terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terutama soal beredarnya foto Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan badminton.
"Kami sedang dalam proses klarifikasi terhadap pihak pihak terkait," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.
Haris menyebut, pihaknya telah memanggil SYL yang kini statusnya sebagai tersangka. Namun, saat ditanya hasil pemanggilan Haris enggan menjawab. "Tunggu saja nanti hasilnya," jelasnya.
Digeledahanya rumah Firli oleh Polda mendapat respon banyak pihak. Termasuk para mantan Ketua dan penyidik KPK. "Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini berlangsung," ucap Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad, kemarin. (jpg)