FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Para peserta seleksi PPPK Kemenkes RI di Sulawesi Selatan yang mengalami polemik TMS pasca diumumkan memenuhi syarat harus berlapang dada. BKD Sulsel dipastikan menganulir kelulusan mereka dengan dalih sudah sesuai aturan.
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, perubahan dari MS ke TMS untuk peserta yang merupakan lulusan DIV Bidan Pendidik mengacu pada Surat Edaran Kemenkes RI PT. 01.03/F/1365/2023. Di dalamnya, memuat sebanyak 30 formasi PPPK yang dibutuhkan.
Dalam paparan itu pula, tidak terdapat kebutuhan DIV Bidan Pendidik. Oleh karena itu, BKD menganggap ijazah para peserta itu tidak linear dengan kebutuhan Kemenkes RI.
Kata ia, pihaknya juga terikat pada Surat Edaran tersebut bahwa memutuskan kualifikasi jabatan fungsional adalah lulusan profesi bidan dan DIV sarjana terapan kebidanan. Sehingga Bidan Pendidik tidak masuk dalam kualifikasi tersebut.
"Awalnya kan kita tidak tahu ini barang (Surat Edaran Kemenkes), makanya kita loloskan. Yang jelas mereka masuk dalam kategori bidan ahli pratama. Ini kan teknis sekali. Kita ini di BKD menganggap bidan pendidik juga masuk dalam kategori jabatan bidan ahli pratama," ungkap Ani, sapaannya.
"Tapi kenyataannya, setelah kita loloskan. Kenapa kita loloskan? Karena tahunya dari BKN dan instansi pembinanya Kemenkes itu mengatakan bahwa tidak seperti itu. Jadi ini kan bidan pendidik itu tidak masuk dalam jabatan bidan ahli pratama. Makanya akhirnya kasihan kita TMS-kan," sambungnya.
Ani mengaku bisa saja tetap meloloskan mereka. Hanya saja, ia berdalih bahwa itu akan menyulitkan para peserta sendiri. Sebab, pada akhirnya kelulusan mereka tidak bisa ditetapkan dalam SK dan penempatan sebab tidak ada dalam formasi yang disediakan.
"Mereka tidak bisa diangkat, ditetapkan dalam SK. Bahwa mereka dinyatakan lulus. Mereka tidak akan bisa. Karena dianggap formasi mereka tidak sesuai dengan kualifikasi mereka, yaitu bidan pendidik," terang Ani.
Ani membeberkan jika BKD sudah memperjuangkan terkait nasib mereka kepada BKN dan pembina terkait Kemenkes RI. Hanya saja, lagi-lagi jika sesuai aturan yang sudah ada, akan sulit mengembalikan kelulusan mereka.
Adanya nomenklatur baru perubahan dari Kampus terkait peserta yang bersangkutan itu (Unimerz), Ani mengungkapkan jika itu tidak dapat menolong. Sebab, berkas tersebut kata ia baru muncul pembaharuannya di saat berkas peserta sudah diproses atau diverifikasi.
"Kami juga minta bersama BKN, untuk memfasilitasi berkoordinasi dengan Kemenkes. Kami juga meminta kembali masa sanggah. Itu yang minta kita semua. Bukan dikasih, bukan, itu kita meminta. Dua kali saya minta perpanjangan masa sanggah. Supaya memberikan ruang mereka ini masih bisa ditelusuri," tukas Ani.
Salah seorang peserta yang mengalami perubahan status kelulusan, Asmawati mengatakan, dirinya merupakan lulusan Bidan Pendidik Universitas Megarezky tahun 2017. Sementara, SK perubahan nomenklatur dari kampus terkait Bidan Pendidik berubah menjadi Kebidanan DIV dikeluarkan pada 26 Maret 2019.
Ia mengaku tidak memasukkan berkas perubahan nomenklatur tersebut dengan dalih bahwa semestinya BKD dan KEMENKES RI terhubung dengan Permendikbud perubahan nomenklatur tersebut. Ia berharap besar akan bisa diloloskan dan ikut ke tahap seleksi selanjutnya. Meskipun, BKD sendiri di satu sisi memastikan bahwa kelulusan mereka sudah dianulir.
"Kami sebenarnya berharap BKD berkoordinasi dengan Kemenkes terkait adanya aturan perubahan yang bukan hanya dari kampus kami. Tapi berdasarkan Permendikbudristek No 32 Tahun 2021 terkait aturan Perubahan Gelar dan Studi kami. Kami berharap pemerintah memperhatikan aturan-aturan yang ada. Kasihan kami para alumni, mungkin saja ada ribuan alumni bidan pendidik mengalami hal yang sama," jelasnya. (uca/ham)