Gunakan Air Tanah Harus Minta Izin Kementerian ESDM, Supriansa Sebut Potensi Pelanggaran HAM

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM, Supriansa Mannahawu

Kalaupun misalnya menggunakan jaza orang laim, maka otomatis menggunakan biaya lagi.

“Anggaplah mereka akan menggunakan jasa orang lain tapi berapa banyak uang lagi yang harus mereka bayar untuk pengurusan izin itu,” imbuhnya.

Padahal, kata Supriansa, air merupakan kebutuhan pokok. Konstitusi pun menjamin hal tersebut. Teutama dalam pasal 44 ayat 3 UUD 1945.

“Artinya kepmen itu sebaiknya jangan menyusahkan rakyat apalagi bertentangan dengan UUD 45 yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” terangnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan