FAJAR.CO.ID, JAWA TIMUR — Tiga petani Pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya akan segera ajukan banding.
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum petani Pakel, Habibus Salihin. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan banding.
“Rencananya akam kami ajukan mas,” ungkapnya kepada fajar.co.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (29/10/2023).
Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso itu tidak adil. Pasalnya, kasus yang merupakan perkara agraria malah menjadi pidana.
Tiga petani Pakel yang mempertahankan tanahnya, berujung divonis hakim dengan alasan penyebaran berita bohong.
“Putusan tersebut jauh dari keadilan untuk petani Pakel. Karena sejatinya perkara tersebut adalah perkara agraria. Namun majelis tidak jeli melihat itu,” ujarnya.
Vonis itu diketahui dibacakan pada Kamis (26/10/2023). Hakim mengatakan, Suwarno, Mulyadi, dan Untung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyebaran berita bohong.
Mereka dinilai memantik keonaran dikalangan warga. Sehingga dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran.
Tim Kerja Advokasi Gerakan untuk Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (TekAD GARUDA) menilai, kasus tersebut bukti bahwa negara turut melancarkan teror untuk menyebarkan ketakutan kepada warga yang berusaha untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup.