FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan unjuk rasa (Unras) hingga melewati batas waktu yang ditentukan, seorang mahasiswa berinisial RY (20) harus berurusan dengan Polisi.
Setelah RY diamankan dan diperiksa Satreskoba Polrestabes Makassar, dia terbukti positif menggunakan narkoba sebelum melakukan Unras.
RY merupakan salah seorang massa Unras di Fly Over Makassar bersama puluhan mahasiswa lainnya dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, kemarin.
Sialnya bagi RY, aksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut terpaksa dibubarkan Polisi karena melanggar batas waktu ketentuan berunjuk rasa.
Pada aksi tersebut, sedikitnya tujuh orang mahasiswa diamankan. Salah satu di antara mereka, RY.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pihaknya mendapati RY telah mengkonsumsi narkoba setelah curiga dengan gerak-gerik yang diperlihatkan.
Saat dilakukan tes urine, kata dia, ternyata benar yang bersangkutan positif metamfetamin.
"Terduga pelaku ini dimana pada saat sebelum ditangkap unjuk rasa, dia mengonsumsi narkotika, mengonsumsi sabu-sabu di Perumahan Mutiara Jara Kabupaten Gowa," ujar Doli saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Minggu (29/10/2023).
Dibeberkan Doli, RY mengkonsumsi narkoba seharga Rp200 ribu yang dibeli melalui daring di salah satu akun instagram.
Doli menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut.
Sebab, Doli menduga akun instagram tersebut punya keterkaitan jaringan yang lebih besar.
"Untuk pelaku sendiri kita akan lakukan rehab sebagaimana penyalahguna sabu. Sedangkan akun IG kita akan laksanakan pengembangan," kuncinya.
Sekadar diketahui, puluhan mahasiswa dari Aliansi SPIE Wira Bakti Makassar menggelar unjuk rasa saat momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 di bawah jembatan Fly Over.
Pada aksi yang digelarnya, massa aksi membawa sejumlah tuntutan untuk perbaikan banyak dibuat oleh pemerintah.
Oleh karena melakukan Unras hingga di atas pukul 18.00 Wita dan dianggap melewati batas waktu dan dinilai telah mengganggu ketertiban serta arus lalulintas di bawah Fly Over Makassar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Operasi Polrestabes Makassar AKBP Darminto usai membubarkan aksi tersebut, Sabtu (28/10/2023) malam.
"Ada tujuh orang diamankan dan dibawa tim ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, akan di tes urine untuk memastikan apakah terpengaruh (narkoba) atau tidak," ujar Darminto, Sabtu (28/10/2023).
Ditegaskan Darminto, pembubaran aksi yang memperingati Hari Sumpah Pemuda itu karena berdasarkan surat ijin penyampaian aspirasi kepada pihak kepolisian sudah melebihi batas waktu.
Tambahnya, demo penyampaian aspirasi seharusnya digelar hingga pukul 18.00 Wita yang dimulai sejak pukul 15.30 Wita.
(Muhsin/fajar)