FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Netralitas pejabat menjadi atensi. Ini untuk memastikan pemilu berjalan baik.
Bersamaan dengan itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias menyatakan mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di wilayah Sulsel. Dia mundur karena terkendala aturan KPU.
Aturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan kepala daerah tidak bisa menjadi ketua tim pemenangan. KPU sudah mengatur tentang kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti kepala daerah.
Baik itu gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi, kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024.
Pengunduran diri Danny itu ia ungkapkan usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan HUT Ke-416 Kota Makassar yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin, 30 Oktober. Selanjutnya, Danny mengaku akan lebih banyak bekerja di belakang layar saja sebagai dewan pakar ataupun dewan pembina.
Danny mengaku menghargai aturan KPU tersebut dan memilih mundur dari posisi Ketua TPD Ganjar-Mahfud untuk mencegah conflict of interested.
"Kita jadi dewan pakar atau pembina, saya koordinasi dulu dengan ketua-ketua partai. Tetap kita di situ, tapi tidak ketua untuk cegah conflict of interest. Kita di belakang layar saja, tidak bisa jadi ketua tim kampanye. Saya sudah konfirmasi itu, dari pada nanti bermasalah," katanya.
Danny memberi bocoran jika nanti sosok penggantinya sebagai Ketua TPD Sulsel bakal digantikan oleh milenial. Saat dipanggil ke pusat dan membahas calon penggantinya, figur itu sudah disepakati. Alasannya, pilpres kali ini merupakan pertarungan milenial.
TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat legawa mempersilakan generasi milenial berpartisipasi, termasuk menggantikan dirinya sebagai ketua tim. Hanya, nama penggantinya belum dibeberkan. "Kita kasih yang muda-muda," tambahnya.
Sebenarnya, Danny sudah menegaskan juga bahwa posisinya sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel tidak ada larangan. ”Ini ketua TPD, ya, bukan tim kampanye. Kalau tim kampanye, kan, memang tidak boleh,” imbuhnya.
Memang benar, ada larangan bagi kepala daerah untuk menjadi tim kampanye. Itu juga sudah ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah kepada awak media beberapa waktu lalu.
”Soal itu, di PKPU 15, kan, jelas berbunyi bahwa setiap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota, dilarang untuk menjadi tim kampanye,” jelasnya.
Hanya saja, Dede belum mai membeberkan apa yang akan menjadi sanksinya. ”Saya tidak bisa komentari itu, yang jelas begitu bunyinya PKPU 15. Tepatnya itu di pasal 64. Jadi saya tidak bisa berandai-andai seperti apa sanksinya,” terangnya. (mum-wid-an/zuk-dir)