Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Gedung KPK

Maqdir menyampaikan pendapat tersebut setelah melihat sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

“Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatikaoleh (BAKTI Kominfo),” ucapnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi, 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan. Termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan juga Galumbang.

Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun.

BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 yang kemudian dianggap mangkrak.

Padahal, dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

Lalu sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum, karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%.

“Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” ucapnya.

Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan