Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Gedung KPK

“Termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana. Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berajalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” papar Maqdir.

Maqdir Ismail menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum adminstrasi dan perdata.

Tujuannya agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.

“Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti “wajah garang” dengan ancaman penjara,” ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), chairul Huda
juga menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

Alasannya, dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian.

“Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” katanya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G baru-baru ini.

Chairul menambahkan, mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka perkara BTS 4G belum bisa masuk domain hukum pidana.

“Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” tandasnya.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan