Sebut Jokowi Bajingan Tolol, Ferdinand PDIP: Rocky Gerung Salah atau Memang Benar Ya?

  • Bagikan
Kader PDIP, Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean sedang mempertimbangkan akan mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait ucapan 'bajingan tolol'.

Ia mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindak lanjutinya lagi. Saya bertanya Rocky salah atau memang benar ya?” kata Ferdinand melalui akun X, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Diketahui, sekitar bulan Juli yang lalu, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Beberapa diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Jokowi.

Salah satu pelapor itu adalah politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dengan laporan nomor LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, Senin (30/10/2023).

Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan