FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo memasuki babak baru.
Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulsel yang terletak di Jalan Opu Dg Risadju, Kota Makassar, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, selain di kantor BPN Sulsel, tim penyidik Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa.
Soetarmi mengaku, penggeledahan dilakukanberdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Sulsel.
Perintah penggeledahan itu tercatat pada surat dengan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dijelaskan Soetarmi, penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA .
Tambahnya, masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.
Dijelaskan Soetarmi, dari Kanwil BPN Sulsel, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng di kabupaten Wajo dan dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Wajo.
"Kemudian Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan," Soetarmi menuturkan.