FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar disoroti atas penertiban alat peraga kampanye. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membantah hal itu.
Pria yang karib disapa Danny Pomanto itu mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya tak tebang pilih. Itu, kata dia, bisa dibuktikan dari sejumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan termasuk balihonya sendiri.
“Jangankan partai, balihoku juga dikasi turun," ungkap Danny saat ditemui di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Selasa (31/10/2023).
Lagipula, kata Danny, penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar juga berdasar. Ada aturan hukumnya.
“Jelas sekali penyampaiannya, jelas sekali ada tempat dilarang, jelas sekali itu aturan," terangnya.
"Makanya begitu jangan lagi sepotong-potong tidak ada maksud apapun ini lebih murni," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar beberapa waktu lalu menertibkan alat peraga kampanye. Penertiban dilakukan di 19 jalan protokol yang ada di kota Makassar.
Di antaranya di Ruas jalan, Sudirman, H. Bau, G. Bawakaraeng, Ratulangi, Penghibur, Sungai Saddang Lama, Latimojong, Mesjid Raya, Bandang, Tentara Pelajar, Nusantara, Pettarani, Sungai Saddang Baru, Andi Jemma, Veteran Utara, Cendrawasih (Opu Dg Siradju), Arief Rate, Hasanuddin, Bontolempangan, dan Lamadukkelleng.
Hasilnya tak sedikit, setidaknga ada 3.5 Kg kawat dan rantai yang diamankan. Adapun banner, Spanduk, Poster dan sejenisnya yakni 250 buah serta baliho sebanyak 40 buah.
Namun penertiban itu ditanggapi Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid. Ketua Umum PAN itu menilai penertiban yang dilakukan tebang pilih.