Apapun Putusan MKMK, Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Anulir Aturan Usia Capres-Cawapres

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Tidak ada perangkat hukum yang bisa menguji putusan MK.

Sehingga jika pun ditemukan adanya pelanggaran kode etik, tidak akan berarti apapun. "Hanya berefek ke personal hakimnya, bukan putusannya," ungkapnya.

Menurutnya, secara aturan perbedaan opini hakim dalam persidangan itu adalah hal biasa terjadi. Perbedaan pendapat hakim yang sering disebut Dissenting Opinion, itu merupakan hak dari pandangan hakim. Sehingga akan sulit dibuktikan.

"Masyarakat harus tahu bahwa gugatan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) terhadap putusan MK tidak bisa mengubah putusan MK. Ini adalah dua hal yang berbeda, sehingga harus dipahami dengan baik," kata Herman.

Isu bahwa lobi yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk memberikan karpet merah kepada Gibran itu kata Herman, akan sangat sulit dibuktikan. Jika pun terbukti ada pelanggaran hanya berimbas pada pihak yang dilaporkan.

Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh MKMK. Sementara di DPR bergulir hak angket terkait putusan MK. Kemarin, MKMK memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.

Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini, Kamis, 2 Oktober. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan