Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat, 3 Oktober. Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar. "Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen," ujarnya di Kantor MK Jakarta.
MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. "Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," imbuhnya.
Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan. Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah didalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.
Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.
Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.
Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya. "Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya. (far/tyo-edo/dir-ham)