FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hak angket DPR berdasarkan aturan yang ada itu untuk pemerintah.
Hal itu disampaikan saat menanggapi ihwal hak angkat yang digulirkan DPR ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan usia capres cawapres.
Meski demikian, Mahfud mempersilakan DPR jika ingin melakukan hak angket. Dia mengaku tak ingin ikut campur.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tuturnya ditemui di Makassar, Rabu malam, (1/11/2023).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa dirinya tak boleh mengomentari apa yang dilakukan oleh DPR.
”Terserah DPR, saya kan nda boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” tandas calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo ini.
Diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket.
Dia menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi. Disebut ada unsur nepotisme di dalamnya.
Pasalnya, setelah putusan ini, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum sampai umur 40 tahun kini bisa maju menjadi cawapres. (selfi/fajar)