FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Gugatan Almas Janggal trending topoc di Indonesia, pada media sosial (medaoa) X atai Twitter, Kamis (2/11/2023).
Kejanggalan demi kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali terungkap.
Kiwari, kejanggalan dokumen gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A disampailan ke publik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Kejanggalan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Bahwa dokumen perbaikan perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak pernah ditandatangani oleh Almas sebagai pemohon maupun oleh kuasa hukumnya.
Hingga kini, setidaknya terdapat enam kejanggalan putusan MK yang diketok oleh Hakim Ketua Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023.
Diketahui, Anwar Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka, dan putusan ini memuluskan langkah Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo.
Berikut enam kejanggalan putusan MK, hingga menjadilannya trending topoc pada medsos X.
- Dari sekian berkas gugatan Almas langsung memention nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo Putra Presiden Jokowi.
- Dari sekian berkas gugatan, hanya pada berkas gugatan yang memention nama Gibran inilah sang paman Anwar Usman yang jadi Ketu MK ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan ikut memutus perkara
- Dari 9 hakim MK yang setuju terhadap frasa berpengamalan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hingga level bupati/wali kota hanya tiga hakim. Artinya tiga suara hakim mengalahlan enam hakim.
- Gugatan ini dicabut oleh pemohon. Harusnya setelah pemohon memcabut gugatan, maka ia tidak bisa kembali mengajukan permohonan dg objel yang sama.
- Ada surat pembatalan pencabutan, yang dikirimkan pada Sabtu malam Minggu saat hari libur. Surat pembatalan ini jiga tak lazim, terlebih dimasukkan malam minggu.
- Dokumen perbaikan permohonan tidak pernah ditandatangani Almas maupun kuasa hukum.
Trendingnya Gugatan Almas Janggal mendapat beragam respon dari netizen.
Misalnya, yang disampaikan oleh pegiat medsos Septian Raharjo dengan akun @Gus_Raharjo.
"Gugatan Almas Janggal ..??
.
.
Terus kawal meski mustahil ada Keadilan di Mahkamah Konstitusi, tapi setidaknya kita Sudah berusaha mencegah Yang tidak sesuai Dengan Hukum dan melanggar Aturan .
Pak @Jokowi Apa Bapak Akan terus membiarkan..??
Kecurangan ini dilakukan sebelum pertandingan dimulai," tulisnya.
Sementara, pegiat sosial media lainnya Prihati Utami dengan akun @Prihati_utami, juga menyampaikan hal senada.
"Sebenarnya semua sudah gamblang, tapi entah kenapa terus diterjang…..
Sampai gak habis pikir dan kehabisan kata-kata dengan semua yg terjadi.
Gugatan Almas Janggal," cuitnya.
Sedangkan akun @ch_chotimah2 mengungkap ada kejanggalan baru, setelah dokumen yang tak ditandatangani.
"Setelah soal dugaan tdk ditanda tangani, adalagi dugaan bohong dan pembiaran.
Dan pak @jokowi dan mas @gibran_tweet menikmati ini semua?
Mau dibawa kemana negara ini pak?
Gugatan Almas Janggal
Anwar Usman Diduga Bohong dan Sengaja Dibiarkan Ikut Putuskan soal Usia Capres-Cawapres," tulis dia. (*)