Anwar Usman Disidang MKMK, Petrus Selestinus: Sanksi PTDH Itu Tepat

  • Bagikan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berjalan. Satu per satu berbagai fakta yang memperkuat dugaan putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah muncul.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor kemarin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengaku mendapati dokumen perkara 90/2023 bermasalah.

Sebab, dalam berkas perbaikan yang diserahkan Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materi) kepada panitera, tidak ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum.

Keteledoran itu dinilai Julius sebagai kejanggalan. Sebab, MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib dan disiplin dalam administrasi. Karena itu, dokumen tanpa tanda tangan semestinya terdeteksi.

”Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujarnya.

Bagi Julius, kesalahan itu cukup fatal. Sebab, tanpa tanda tangan, berkas bisa dinyatakan tidak sah sehingga bisa dimaknai tidak pernah ada perbaikan. ”Atau bahkan batal permohonannya,” imbuhnya.

Julius berharap MKMK dapat mencermati dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Seperti diketahui, uji materi yang dilakukan sempat maju mundur. Pada 29 September, perkara sempat dicabut. Namun, pada 30 September, perkara didaftarkan kembali.

Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie menyatakan, selain persoalan sikap hakim, salah satu subjek yang dicermati adalah kepastian tata tertib administrasi perkara. Selain yang dilaporkan pemohon, MKMK berupaya mencari bukti lainnya seperti melalui rekaman CCTV. ”CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan