Anwar Usman Disidang MKMK, Petrus Selestinus: Sanksi PTDH Itu Tepat

  • Bagikan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Dengan memeriksa CCTV, Jimly berharap bisa diketahui lebih detail kronologi dari posisi dokumen yang sempat dicabut tersebut. ”Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, kemarin MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi. Yakni, Daniel Yusmic, Muhammad Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams. Kepada media, ketiganya tidak banyak memberikan keterangan.

Ditemui seusai pemeriksaan, Daniel mengaku hanya menceritakan berkaitan dengan persidangan dan proses yang berlangsung selama rapat permusyawaratan hakim. ”Nanti hasilnya dari MKMK saja,” tuturnya.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman. Karena itu, sebagai pelapor, dia meminta MKMK menyatakan perbuatan Anwar Usman sebagai pelanggaran kode etik berat. ”Apalagi ada bukti otentik atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu,” paparnya.

Dengan begitu, diharapkan MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Anwar Usman. ”Sanksi PTDH itu tepat, apalagi masyarakat dan DPR mulai menggulirkan ancaman pemakzulan terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.

Menurut dia, setelah diputuskan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dianggap tidak sah. ”Ini perkataan UU, semua harus patuh,” tegasnya.

Dia mengatakan, sesuai ayat 7 dalam UU yang sama diwajibkan untuk menyusun majelis hakim baru tanpa Anwar Usman dalam memproses kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. ”Proses harus diulang kembali dengan hakim yang tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan