FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar satuan pendidikan (sekolah) benar-benar menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 untuk mencegah perilaku perundungan di lingkungan pendidikan.
"Tren peristiwa kekerasan di sekolah justru akan terus menaik, sampai Permendikbudristek ini benar-benar efektif dijalankan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta Jumat, menanggapi sejumlah kasus perundungan yang menimpa siswa Sekolah Dasar (SD).
Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan itu diatur bahwa satuan pendidikan harus memiliki Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang mampu menghadirkan tim TPPK yang mumpuni, melakukan asesmen awal anak sejak mulai mendaftar sekolah, memiliki kode etik bekerja dengan para korban, saksi, dan pelapor dalam rangka menghadirkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi.
"Pencegahan dimulai sejak dini, sosialisasi, memiliki alur kerja, penanganan cepat, manajemen kasus dengan melibatkan profesional, manajemen rujukan yang handal dalam menekan seminimal mungkin peristiwa perundungan berulang kembali, terutama dampak kepada yang telah menjadi korban," kata Jasra Putra.
KPAI sangat menyesalkan kasus perundungan terhadap siswa SD yang berujung cedera berat bahkan menimbulkan kanker tulang.
"Kita dipertontonkan kisah pilu dua korban siswa SD yang mengalami risiko sangat buruk dan harus menanggung seumur hidup akibat perbuatan teman temannya di sekolah. Kondisi fisik dan jiwa (korban) tidak seperti dulu lagi," kata Jasra Putra.