FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmu menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo.
Achsanul digelandang menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB.
Namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
Achsanul Qosasi terbilang pejabat kaya. Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp24.853.836.289.
Harta itu terdiri atas aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Aset tanah dan bangunan memang menjadi dominasi harta kekayaan yang dimiliki mantan politisi Partai Demokrat itu.
Achsanul memiliki 12 bidang dengan nilai total Rp21.849.891.000 yang tersebar di beberapa lokasi. Rinciannya, empat bidang tanah dan bangunan berada di Sumenep.
Satu dari empat tanah di Sumenep tersebut didapatkannya melalui hibah tanpa akta. Selanjutnya enam tanah dan bangunan berada di Jakarta Selatan dimana satu diantaranya merupakan hasil hibah tanpa akta.
Sisanya dua bidang tanah dan bangunan berada di Bogor dan merupakan hasil perolehan sendiri.