Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Ini Daftar Insentif yang Diberikan Pemerintah

  • Bagikan
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin membeberkan insentif atau program bantuan yang diberikan pemerintah untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle.

Insentif itu, kata Rachmat diberikan untuk pembelian kendaran listrik dari roda dua atau motor hingga mobil dan bus. Termasuk memberi kemudahan bagi produsen kendaraan EV membangun pabrik di Indonesia.

"Sudah ada beberapa insentif fiskal tahun ini untuk mengurangi harga. Untuk roda dua dapat diskon Rp7 juta, roda empat dapat pengurangan pajak dari 11 persen jadi 1 persen," kata Rachmat dalam Sosialisasi Dekarbonisasi Sektor Transportasi melalui Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Indonesia Lebih Baik di Hotel Novotel Makassar, Jumat (3/11/2023).

Rachmat merinci untuk kendaraan roda dua, pembelian unit baru akan mendapat potongan harga Rp7 juta bagi warga berusia minimal 17 tahun. Satu KTP punya kesempatan 1 kali dapat insentif. Pembelian juga akan dikenakan nol persen PPnBM.

Untuk mobil dan bus listrik, ada pengurangan PPN dari 11 persen jadi 1 persen, pembebasan PPNBM jadi 0 persen. Di Jakarta, mobil EV akan bebas aturan ganjil-genap.

Sementara untuk mendorong investasi pembangunan pabrik kendaraan EV, pemerintah memberikan relaksasi kuota impor, bea masuk hingga PPnBM bagi produsen.

Rachmat menyebut potensi industri otomotif di Indonesia sangat besar, bahkan menyumbang 4 persen PDB nasional. Bahkan tahun 2022 lalu ada ekspor kendaraan senilai Rp70 triliun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan