Jimly mengungkapkan bahwa MKMK akan menyampaikan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim pada tanggal 7 November pukul 16.00 WIB.
Keputusan MKMK, menurut Jimly, akan berdampak pada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Niat kami untuk menciptakan kepastian karena pada tanggal 8 November adalah jadwal perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Jadi, sebelum 8 November ada putusan MKMK," ujar Jimly.
Putusan MKMK ini diagendakan akan memuat putusan per orang untuk masing-masing hakim MK. (ant)