Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ditahan, Omongan Ahok Terbukti Lagi

  • Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering mencari kesalahan para pejabat. Demi mengais keuntungan pribadi.

Kini, pernyataan itu perlahan mulai terbukti. Setelah di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo menyebut ada oknum pejabat BPK Yang menerima duit suap Rp40 miliar.

Adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi, namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.

Di persidangan itu, dibahas sosok Sadikin. Orang yang jadi perantara pada BPK. Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) menanyakan pada jaksa siapa sosok Sadikin.

Namun jaksa mengatakan tidak ada. Juga tidak jelas.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.

“Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" tegas Hakim Rianto.

Uang Rp 40 mliar tersebut diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.

Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan