QRIS Solusi Semua Pembayaran

  • Bagikan
Pelanggan membayar minuman menggunakan QRIS di salah satu gerai di Makassar, Kamis, 10 Agustus 2023.(NOFISARI/FAJAR)

Oleh Adi Muammar Mirsan
Wartawan Fajar.co.id

Sektor ekonomi merupakan aspek sangat penting bagi sebuah negara. Ini menyangkut bagaimana pengelolaan perekonomian yang ujungnya jadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara berkembang, Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila (SEP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33.

Pada era globalisasi, bank sentral memegang peranan penting sebagai bagian dari sistem keuangan dan pembayaran suatu negara. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peranan menentukan dan mengarahkan perbankan nasional dalam melindungi masyarakat. Untuk itu Bank Indonesia berwenang dan wajib membina serta mengawasi seluruh kegiatan perbankan.

Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai lembaga independen yang tidak tergantung pada kepentingan pemerintah atau pihak lain. Hal ini dilakukan agar Bank Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan profesional[1].

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan baik perbankan dan sistem pembayaran. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia[2].

Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang meliputi peraturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk mentransfer dana dalam rangka penyelesaian kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi[3]. Pada prinsipnya sistem pembayaran memiliki tiga tahapan proses, yaitu otorisasi, kliring dan setelmen.

Grafis evolusi sistem pembayaran. (Dok Bank Indonesia)

Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Alat pembayaran berkembang pesat dan maju. Mulai alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar (card-based).

Pada satu dekade terakhir, gelombang digitalisasi mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server based). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platformantara lain web, mobileUnstructrured Supplementary Service Data(USSD) dan SIM Toolkit (STK).

Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian.

Salah satu kanal dan layanan sistem pembayaran yang saat ini familiar adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS). QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dibuat oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

QRIS punya keunggulan, untuk masyarakat: mudah, tinggal scan dan klik, bayar. Bagi merchant: mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun. Terakhir untuk pengguna: dapat menggunakan akun pembayaran QR apapun untuk membayar.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019 lalu, penggunaan QRIS di Sulsel meningkat cukup pesat. Hingga Juli 2023, terdapat 854 ribu merchant yang menggunakan QRIS, 80 persen di antaranya adalah UMKM[4].

QRIS sempat jadi perbincangan hangat, itu setelah Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan sebesar 0,3 persen tiap transaksi.  Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2023. Pemberlakuan ini sesuai kebijakan Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJSP. Tidak boleh pada konsumen atau masyarakat.Biaya MDR diberlakukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.Yakni merchant terkait transaksi seperti bansos, pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Terbaru, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif MDR nol persen.Tarif tersebut digratiskan untuk transaksi kurang dari Rp100 ribu. Meski demikian, tarif layanan QRIS sebesar 0,3 persen masih tetap berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu. Kebijakan tersebut berlaku efektif pada 1 September 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.

Inovasi layanan QRIS juga terus dilakukan. Belum lama ini Bank Indonesia menghadirkan fitur baru QRIS TUNTAS. Ini merupakan fitur baru QR untuk transaksi transfer, tarik, dan setor tunai di ATM, CDM, atau agen QRIS TUNTAS. Implementasi QRIS TUNTAS didukung dengan skema harga yang efisien. Bagi PJSP yang telah siap, pengembangan tersebut dilakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

QRIS TUNTAS merupakan game changer sistem pembayaran digital yang dipersembahkan untuk evolusi sistem pembayaran digital. QRIS TUNTAS bertujuan mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Tak hanya di dalam negeri, Bank Indonesia juga telah melakukan uji coba QRIS antara Indonesia dan Singapura. Konektivitas pembayaran dua negara tersebut akan dapat memfasilitasi perdagangan antarnegara agar lebih efisien. Khususnya UMKM serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.

Melalui sistem QRIS yang berstandar internasional, pembayaran digital menjadi lebih mudah serta dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu, dan semua aplikasi dari PJSP bisa saling baca atau transaksi, termasuk PJSP milik asing.Jadi, ayo pakai QRIS!​​​​


[1] https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/governance/structure.aspx

[2] https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/stabilitas-sistem-keuangan/Pages/Peran-Bank-Indonesia.aspx

[3] https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx

[4] https://www.fajar.co.id/2023/08/23/fitur-baru-qris-lengkapi-gaya-hidup-bisa-transfer-tarik-dan-setor-tunai/?page=all

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan