FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Muslim Indonesia (UMI) akan menggelar pemilihan rektor besok, Sabtu, (4/11/2023).
Pemilihan rektor ini digelar setelah Prof Basri Modding resmi dinonaktifkan oleh Yayasan Wakaf UMI.
Adapun lima nama yang menjadi calon rektor UMi diantaranya Wakil Rektor I UMI, Dr Ir H Hanafi Ashad; Wakil Rektor II UMI, Prof H M Hatta Fattah MS; Kepala Komisi Etik UMI, Prof Dr H La Ode Husen; Plt Rektor UMI dan Direktur PPs UMI, Prof Dr Sufirman Rahman; dan Mantan Dekan FTI UMI, Prof Dr Ir H Zakir Sabara H Wata.
Prof Basri Modding diberhentikan pada Oktober lalu. Yayasan Wakaf UMI melantik Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman pada 10 Oktober 2023 lalu.
Artinya, hampir sebulan, Prof Sudirman memimpin jabatan rektor. Begitu pun dengan Prof Basri Modding.
Sebelumnya, Prof Sufirman Rahman menegaskan, tak ada pilihan lain dari Yayasan Wakaf UMI selain mengganti Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI.
Hal itu kata dia jika ingin menyelematkan UMI dari aroma Mark up atau korupsi berjamaah dalam.
Prof Sudirman diduga melakukan korupsi dalam pembangunan sarana prasarana yang menjadi wewenang pihak yayasan.
“Jadi ya memang pemberhentian sementara oleh yayasan ini merupakan pilihan. Memang nda ada pilihan lain. Kalau mau selamatkan UMI dari aroma mark up, aroma korupsi berjamaah dalam pembangunan gedung pengadaan sarana prasarana, itu tugasnya yayasan, bukan tugasnya Rektor,” kata Prof Sufirman, kepada wartawan, di Pascasarjana UMI, Rabu, (11/10/2023) lalu.
Ditegaskan, tugas rektor adalah menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tetapi Prof Basri kata dia memanfaatkan kesempatan menjalankan wewenang pihak yayasan karena Muhtar Nur Jaya selaku Ketua Umum dan Ketua Harian Yayasan Wakaf UMI dalam beberapa waktu ini terbaring sakit.
“Jadi fungsi-fungsi yayasan diambil alih oleh Rektor dan dilaksanakan kewenangannya luas sekali tanpa ada kontrol,” ungkap Direktur Pascasarjana UMI ini.
Sejumlah proyek kata dia, itu dikerjakan oleh perusahaannya sendiri. lalu dia sendiri yang tentukan nilai anggaran proyek itu. “Jadi potensi untuk korupsi,” tandas Prof Sufirman.
Sementara itu, Prof Basri Modding sempat menolak SK Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) tentang pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Rektor.
Pasalnya pengangkatan PLT Rektor tersebut dianggap tidak sesuai prosedural.
“Rektor UMI mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI,” ujarnya.
Jajaran Prof Basri akan mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik. (selfi/fajar)