FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Iwan (43), seorang warga Kota Makassar kembali berurusan dengan Polisi setelah melakukan perampokan di sebuah rumah di Jalan Metro Tanjung Bunga, kecamatan Tamalate.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Iwan merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara.
"Pelaku pada 24 Oktober baru keluar dari penjara di Palu. Setelah itu pada 28 Oktober sudah kembali melakukan tindak pidana lagi," ujar Ngajib saat menggelar ekspose, Sabtu malam (4/11/2023).
Diungkapkan Ngajib, Iwan sejauh ini telah mengantongi 13 Laporan Polisi (LP).
"Ada 13 LP yang dilakukan. Di Makassar ada tiga LP, Kalimantan Selatan ada delapan, Sulawesi Tengah ada dua LP," Ngajib menuturkan.
Tambahnya, Iwan selalu beraksi pada rumah yang kosong. Dia tidak tanggung-tanggung melakukan kekerasan terhadap korbannya jika berupaya menghalangi aksi jahatnya.
"Tersangka spesialis rumah kosong. Juga pencurian dengan kekerasan dengan cara menyekap korban," tukasnya.
Dari pelaku tersebut, kata Ngajib, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dia gunakan untuk merampok.
"Barang bukti yang kita dapatkan, satu sepeda motor yang merupakan alat yang digunakan dan barang bukti yang berupa uang yang dia rampok," tandasnya.
Dibeberkan Ngajib, dari rumah terakhir yang dia rampok, total Rp60 juta uang korban yang dia bawa kabur.
"Terakhir korban sampai kehilangan uang Rp60 juta," imbuhnya.
Saat ini, Iwan telah diamankan di kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Muhsin/fajar)