FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dapat hadiah timah panas, Iwan (43) perampok yang telah menjadi buronan dalam dua tahun terkahir minta ampun di hadapan Polisi.
"Tobat sudah saya pak, tobat sudah. Sudah terkahir ini, sudah berjanji, kalau berbuat lagi, tembak mati saya," ucap Iwan sambil menahan rasa sakit.
Iwan mengaku dan menyesal telah melakukan tindak pidana perampokan dan mengambil uang tunai sejumlah50 juta bersama dengan dollar singapura.
Diceritakan Iwan, uang yang dirampoknya tersebut digunakan membeli handphone dan alat variasi motor.
"Yang saya rampok saya gunakan beli handphone komandan, sama alat variasi motor. Selebihnya saya bawa lari," tambahnya.
Aksi lainnya di Kota Makassar, Iwan mengaku pernah merampok brangkas yang berisi Rp600 juta. Tepatnya pada 2021 lalu. Laporan Polisinya tercatat di Polsek Ujung Pandang.
Selain di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang, Iwan juga mengaku pernah merampok di wilayah hukum Polsek Manggala bersama klompotannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 363 dan 364 KUHPidana.
"Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara," ujar Ngajib saat menggelar ekspose, Sabtu (4/11/2023).
Diceritakan Ngajib, Iwan sejauh ini telah mengantongi 13 Laporan Polisi (LP).
"Ada 13 LP yang dilakukan. Di Makassar ada tiga LP, Kalimantan Selatan ada delapan, Sulawesi Tengah ada dua LP," Ngajib menuturkan.
Tambahnya, Iwan selalu beraksi pada rumah yang kosong. Dia tidak tanggung-tanggung melakukan kekerasan terhadap korbannya jika berupaya menghalangi aksi jahatnya.
"Tersangka spesialis rumah kosong. Juga pencurian dengan kekerasan dengan cara menyekap korban," tukasnya.
Modusnya, kata Ngajib, Iwan membobol rumah pada saat penghuni rumah tidak berada di tempat.
"Kemudian mengambil harta benda milik korban serta menyekap korban dan mengambil Brangkas yang berisi uang tunai," ungkapnya. (Muhsin/Fajar)