Berbuat Terlarang Terhadap Gadis Belia, Cepu Polisi di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pelecehan. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Malang nasib seorang remaja berinsial AAS (17) di Kabupaten Gowa, menjadi korban rudapaksa pada 29 Oktober 2023 kemarin. 

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, terduga pelaku merupakan seorang Cepu Polisi berinisial AB (37). 

AB melakukan perbuatan terlarangnya di sebuah kamar mandi dekat Posko Jatanras Polres Gowa sekitar pukul 05.00 Wita, saat suasana sedang sepi. 

Awalnya, AB ikut bersama anggota Kepolisian, mereka menahan gadis berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor. 

Kabarnya, di hadapan ketiga remaja tersebut, AB mengaku seorang anggota Polisi. 

Diamankan di Posko Jatanras atau Resmob Polres Gowa di Jl Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, salah seorang gadis remaja meminta izin untuk ke toilet.

Adapun AB mengikuti gadis itu dari belakang dan melakukan hubungan terlarang. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menceritakan aksi bejat cepunya tersebut. 

"Ketika itu masuk ke toilet yang di terminal. Tetiba datang pelaku menarik korban dan mematikan lampu sambil menutup mulut korban," ujar Bachtiar, kemarin.

Saat lampu telah dimatikan, pelaku kemudian melakukan aksinya layaknya suami dan istri.

Diungkapkan Bachtiar, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi nomor LP/B1180 X/2023/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulsel, tanggal 31 Oktober 2023.

Disebutkan Bachtiar, pelaku selama in merupakan petugas kebersihan dan bukan anggota Polisi.

"Pelaku sering datang membersihkan (di posko) selama ini berperilaku baik tapi kali ini dia melakukan kejahatan," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan