FAJAR.CO.ID, MATARAM -- Calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dikabarkan sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP dari pertai berlambang kepala banteng itu.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDI Perjuangan.
Sebab, ujar Hasto, Gibran sudah menjadi bagian dari Partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini "dikuningkan', "digolkarkan, maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto ssat ditanya terkait status Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan sesuai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11).
Hasto mengingatkan bahwa berdasar Konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Menurutnya, PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan undang-undang parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," papar Hasto.