Modus Jual Sarang Walet, Seorang Pria di Sulsel Gelapkan Uang hingga Rp800 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berbuat terlarang, seorang pria bernama Andi Suci Akbar alias Baso (28) ditangkap Polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Akbar merupakan warga Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.

Panit 2 Unit Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, Akbar diamankan pihak kepolisian usai melakukan tipu gelap sarang walet.

Abdillah menyebut, penangkapan terhadap Baso dilakukan dengan adanya laporan polisi seorang korban dari Palopo.

"Pelaku ditangkap di Jalan Poros Kariango Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Kamis kemarin," ujar Abdillah, Minggu (5/11/2023).

Diceritakan Abdillah, pada 28 Maret 2023, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Akbar.

Saat itu korban berkomunikasi lewat grup WhatsApp bernama "GRUP BASO" yang beranggotakan 10 orang.

"Lalu Akbar menulis pesan tawaran sarang walet yang harganya kurang lebih 50 juta. Uang tersebut dikirim ke beberapa rekening yang dikirim oleh Akbar," Abdillah menuturkan.

Lebih lanjut kata Abdillah, sarang burung walet yang dipesan korban tersebut tidak kunjung ada hingga sekarang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Atas laporan tersebut, kata Abdillah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, diperoleh info terduga pelaku penipuan berada di Jalan Poros Kariango, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan