"Kami pun bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, Akbar mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sarang burung walet.
"Akbar menerangkan, dia menjanjikan sarang burung walet tersebut langsung dari petani walet kepada korban dengan harga Rp 9 juta perkilonya dan korban tergiur dengan harga miring yang ditawarkan," jelasnya.
Bukan hanya itu, dituturkan Abdillah, Akbar mengaku, korbannya mentransfer uang tersebut dengan cara bertahap.
Kemudian korban menyadari, dirinya telah ditipu pada saat nomor hp pelaku tidak aktif.
"Akbar menerangkan total kerugian korban yang dia transfer secara bertahap selama bulan April 2023 mencapai Rp800 juta," tutur Abdillah.
Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terkait aliran dana penerima uang hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini, Abdillah menegaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Palopo Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Muhsin/Fajar)