"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Setelah jawaban dan pemeriksaan alat bukti, Hakim Alimin mengatakan akan melanjutkan sidang dengan kesimpulan pada Jumat (10/11).
"Kemudian pada Selasa (14/11) adalah putusan," kata Alimin. (Antara)