FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Rapat internal tertutup," ucap Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, Senin (6/11).
Rapat tertutup dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya pun menyatakan, permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
"Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, disamping itu panitera sudah," sambungnya.
Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
MKMK juga mengaku sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan tersebut. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (7/11) mendatang.
"Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan-tuduhan," ungkap Jimly.