Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keduanya adalah dari pihak swasta di proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Kemenhub. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Adapun kedua tersangka baru tersebut, yaitu Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka. Asta Danika ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.

Sementara itu, KPK mengimbau kepada tersangka Zulfikar Fahmi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, hari ini.

"Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Tanak.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan