"Materinya keren karena kupas tuntas UU ASN baru. Skema penyelesaian dan penataan honorer juga keren. Semua setuju dengan penyelesaian honorer," terangnya.
Hanya saja, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, sangat disayangkan pemda yang hadir masih belum memahami mekanismenya bagaimana. Mereka masih mengkhawatirkan soal anggaran.
Menurut dia, bila melihat berbagai pertanyaan yang disampaikan pemda, tidak ada satu penanya yang lebih mendalam membahas masalah honorer. Pemda lebih banyak yang khawatir posisi antara ASN PNS dan PPPK bersaing. Contoh, soal batasan usia.
"Kan, lucu sekelas kepala sekretariat daerah khawatir dan sedikit iri, kok, PPPK pensiunnya sampai 60 tahun, sedangkan PNS 58 tahun," ujarnya.
Nur menyebut tidak semua PPPK juga batas pensiunnya 60 tahun. Hanya pada jabatan tertentu saja yang 60 tahun. Itu pun sama seperti PNS juga ada yang 60 tahun.
Seharusnya, kata dia. pemda memahami bahwa ASN itu ada PNS dan PPPK.
UU ASN baru menghilangkan perbedaan PNS dan PPPK agar birokrasi makin lincah. Di luar negeri, ASN-nya lebih banyak diisi PPPK agar lebih profesional. Indonesia pelan-pelan akan menuju itu juga. "Jadi, bukan malah menganggap PPPK saingan PNS atau golongan kelas dua," pungkas Nur Baitih. (jpnn/fajar)