Namun, dituturkan Prof. Aminudin, di sisi lain juga perlu dilihat, putusan MK itu final and binding yang berarti final dan mengikat.
"Kalau itu yang mau dilakukan maka harus ada pengujian kembali terhadap putusan itu," bebernya.
"Tapi itu kan tidak mungkin sebab pengujian yang dilakukan MK itu adalah UU terhadap UUD bukan putusan, terkecuali permohonan baru terhadap ketentuan pasal 56 hurup q UU Pemilu," sambung dia.
Menyinggung komentar Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut, putusan MKMK bukan jaminan pembatalan putusan MK, Prof. Aminudin memberikan ulasannya.
"Memang bukan jaminan pembatalan," kata dia.
Lanjutnya, tetapi punya alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan proses pengujian kembali terhadap apa yang telah diputuskan.
"Tentu dengan dasar bukan putusan kalau menurut saya tetapi berdasar pada UU Pemilu Pasal 56 hurup q namun dengan dasar adanya ketidak absahan dalam putusan yang telah diambil," kuncinya.
(Muhsin/fajar)