‘Mundurlah Ketua MK’ Menggema, Inikah Akhir Karir Paman Gibran?

  • Bagikan
Ilustrasi -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalami Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang (7/11/2023).

Bersamaan dengan itu, seruan 'Mundurlah Ketua MK' trending topik di X. Seruan itu terus disuarakan publik setidaknya lebih dari 17 ribu kali postingan hingga detik ini.

Pemilik akun X @Miduk17, Jhon Sitorus misalnya menegaskan Ketua MK Anwar Usman bersalah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang ujungnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Ketua MK Terbukti BERSALAH. Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) tegas mengatakan kantongi bukti Anwar Usman TERBUKTI BERSALAH. Mundurlah Ketua MK, jangan menggunakan dalih "Demi Allah" lagi menutupi berbagai kebobrokan ini," cuit Jhon yang juga merupakan pendukung garis keras Ganjar Pranowo.

Sama halnya yang dicuitkan pegiat media sosial @narkosun. Ia mendorong Ketua MK yang sekaligus paman Gibran mundur dari jabatannya.

"Paman Usman terbukti bersalah. Keputusan MKMK diumumkan besok. Kalo paman bersalah, apa keputusan MK tentang batas umur capres bisa dibatalkan? Mundurlah Ketua MK," serunya di X.

@YRadianto, juga berceloteh serupa. "Mundurlah Ketua MK!! Hanya itu cara mempertahankan sisa kehormatan yang yang masih ada!!" pintanya.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.

Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan.

Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Jimly juga menyebut putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara saksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.

"Sebab berkenaan dengan persoalan norma Konstitusi yang bermasalah di mana hakim MK telah keliru," ujar Prof. Aminudin, Selasa (7/11/2023).

Prof. Aminudin mengatakan, ada dugaan kesengajaan melakukan tindakan atau perbuatan yang melangkahi atau menyimpang dari apa yang seharusnya diputuskan dalam perkara batas umur bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Prof. Aminudin, harus ada upaya untuk memperbaiki kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut.

"Dengan mendasar kan pada putusan MKMK sehingga putusan MK dalam perkara nomor 90 dan 91 bisa diuji kembali dan diperbaiki," lanjutnya.

Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," Prof. Aminudin menuturkan. (Antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan