Anwar Usman Angkat Bicara Diberhentikan sebagai Ketua MK: Ada Skenario Berupaya untuk Membunuh Karakter Saya

  • Bagikan
Anwar Usman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan