FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kisruh di Pimpinan UMI Makassar memasuki babak baru. Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, Prof Basri Modding dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Prof. Basri Modding dilaporkan dosen yang juga Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.
Tercatat pada laporan itu, pelapor telah menjadi korban penggelapan sejak awal Prof. Basri Modding ditunjuk oleh yayasan Wakaf UMI menjadi Rektor.
Dijelaskan pada laporan itu, saat menjabat Rektor, Prof. Basri Modding mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus sebesar Rp 11.499.400.000.
Sementara pada hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.
Selain itu, ada pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, Prof. Basri Modding disebut mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.
Sedangkan, dilihat dari hasil audit pekerjaan tersebut hanya berkisar Rp 6.559.679.480.
Selanjutnya, ada pengadaan 150 acces point, Prof. Basri Modding disebut mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 1.350.000.000.
Terakhir, pengadaan videotron Pascasarjana UMI, terlapor Prof Basri Modding dikatakan mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680.
Adapun hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya senilai Rp305.550.875.
Tertuang pada laporan tersebut, mantan Rektor UMI itu diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635, atau Rp11 milliar lebih.
Anzar Makkuasa, yang dikonfirmasi pada Rabu (8/11/2023) membenarkan terkait laporannya di Polda Sulsel.
Anzar menyebut, laporannya telah masuk pada Oktober lalu dan telah berjalan prosesnya.
"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
"Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu," kata Komang.
Ditegaskan Komang, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel akan ditindaklanjuti.
"Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus," kuncinya. (Muhsin/fajar)