FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pengamen berinisial MAS (25) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis belia.
Jadi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, MAS dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa (7/11/2023).
"Iya, kami menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Wahid, Rabu (8/11/2023).
Dibeberkan Wahid, modus terduga pelaku melakukan perbuatan terlarangnya, dia menyentuh korban layaknya pasangan suami-isteri.
"Pelaku menyentuh kemaluan korban sebanyak satu kali dan menyuruh memegang kelamin pelaku," Wahid menuturkan.
Terduga pelaku, kata dia, dibekuk atas dasar Laporan Polisi NOMOR: LP / 2321 / XI / 2023 / RESKRIM / RESTABES MKS / POLDA SULSEL.
Atas laporan tersebut, Wahid menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku tersebut sedang berada Kecamatan Makassar," tukasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Wahid mengatakan terduga pelaku digelandang ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Hasil interogasi, Wahid menuturkan terduga pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul," kuncinya. (Muhsin/Fajar)