Imbas Pemadaman Tiap Hari, Wali Kota, DPRD, dan Ombudsman Desak Ada Kompensasi, Begini Tanggapan PLN

  • Bagikan
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif. (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemangku kebijakan di Makassar satu suara. Mereka menuntut PLN memberi masyarakat kompensasi, imbas pemadaman listrik yang tiap hari terjadi dua bulan terakhir. 

Mereka di antaranya Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, hingga para wakil rakyat di Komisi B DPRD Kota Makassar.

Teranyar, DPRD Makassar mengundang Pimpinan PLN UID Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (8/11/2023).

Di RDP tersebut, para anggota Komisi B DPRD Makassar kompak meminta PLN memberi masyarakat kompensasi. 

Pihak PLN mengatakan saat ini mengkaji pemberian kompensasi. Pemberian ganti rugi karena pemadaman, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

“Kompensasi itu sudah diatur dalam Kementerian ESDM. Jadi kami senantiasa mengikuti permen ESDM Nomor 18 tahun 2019,” kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif.

Di dalam Permen nomor 18 tahun 2019 itu, pasal 6B tertulis tentang kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar : a. 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Kemudian pada bagian b disebutkan,  20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Meski begitu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar meminta adanya kompensasi lain. Selain dari kompensasi yang tertuang dalam aturan tersebut.

“Kami minta kompensasi lain di luar aturan itu di luar aturan mereka. Misalnya kebakaran terjadi di rumahnya. Bisa berkoordinasi dengan anggota dewan,” ujarnya saat ditemui usai RDP.

Ia berharap, regulasi tersebut segera dikaji oleh PLN. 

“Kita minta. Mudah-mudahan regulasi dibuatkan dalam pekan ini. 35 persen. Bukan langsung. Tapi dalam hitungan PLN,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan