Paman Gibran Hanya Dicopot Sebagai Ketua MK, Musni Umar: Ini Putusan Bersifat Kompromistis

  • Bagikan
Musni Umar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Sosial Musni Umar menanggapi Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar disebut bersalah telah melakukan pelanggaran berat kode etik.

Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun itu pun menyebut jika putusan Mahkamah Kehormatan MK itu hanya bersifat kompromistis.

"Ini putusan yang bersifat kompromistis," ucapnya dilansir fajar.co.id dari X pribadinya, Rabu (8/11/2023).
Ia pun menyebut jika Anwar Usman masih berada di MK maka akan ada potensi tidak netral dalam sidang hasil Pemilu 2024 nanti.

"Kalau teman itu masih di MK, potensi tidak netral dalam sidang hasil pemilu 2024 sangat besar," pungkasnya.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapatan dan kesetaraan, prinsip indepdensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan