Paman Gibran Hanya Dicopot Sebagai Ketua MK, Musni Umar: Ini Putusan Bersifat Kompromistis

  • Bagikan
Musni Umar

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. (eds/zak)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan