FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK disebut tidak berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024.
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu pun sudah memprediksi hal itu dari awal. Bahkan dia membeberkan 4 urutan kejadian yang membuat Gibran berhasil menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Kejadian awal bermula dari organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) yang mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kejadian kedua, Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendampinginya di Pilpres 2024.
Kejadian ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dengan kalausal berpengalaman kepala daerah yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres. Dan keempat, ayahnya, Presiden Jokowi merestuinya sebagai cawapres.
"Lihat urutan kejadian: 1) 8 oktober, Projo usulkan Gibran, 2) 11 Oktober, Prabowo meminta Gibran, 3) 16 Oktober, putusan MK loloskan Gibran, 4) 22 Oktober, Presiden restui Gibran," ungkp Said.
Hal ini menunjukkan bahwa sebelum MK memutuskan batas usia capres-cawapres, melalui Projo, Jokowi dan Prabowo telah sepakat untuk memajukan Gibran sebagai pendamping di Pilpres 2024.
"Artinya sebelem ada putusan MK, Probowo dan Jokowi (lewat Projo) sudah sepakati Gibran," ujarnya dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (8/11).
Sementara itu, dalam survei Charta Politika Indonesia, elektabilitas pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersaing ketat dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.