FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kerabat DS (21) benar-benar murka atas perbuatan tidak benar yang dilakukan oknum Polisi bernama Bripda RA bersama kekasih barunya.
Asriana (52) saat ditemui di Mapolrestabes Makassar mengatakan, pihak keluarganya dengan terduga pelaku sejatinya sudah saling mengenal.
"Oknum pelaku ini, kita sudah baku kenal," ujar Asriana, Kamis (9/11/2023).
Diceritakan Asriana, selama mengenal oknum Polisi tersebut, dia melihatnya memang terlihat temperamen.
"Selama kenal, oknum ini anaknya temperamen," Asriana menuturkan.
Dia menuturkan, antara anaknya dengan oknum Polisi tersebut sebelumnya sudah lama saling kenal hingga menjalin hubungan.
"Anakku dengan ini oknum sudah lama kenal. Cuma sudah lama juga tidak berhubungan (Pernah pacaran)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial DS diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari mantan kekasihnya yang merupakan Oknum anggota Polisi.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, mantan kekasih DS merupakan oknum Polisi berinisial RA, bertugas di Polda Sulsel.
RA diduga menganiaya mantan pacarnya di depan Cafe Triwala, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (9/11/2023) dinihari.
Saat penganiayaan tersebut, kabarnya RA tidak sendiri. Dia dibantu kekasih barunya berinisial UF.
Akibat penganiayaan tersebut, DS merasa perih di bagian wajahnya.
Terlukis di wajahnya luka memar dan lebam di bagian pipi kanan dan mata sebelah kiri.
Saat ini DS telah melaporkan penganiayaan tersebut ke SPKT Polrestabes Makassar. Dia juga melaporkan ke Propam Polrestabes Makassar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, buntut dari peristiwa itu antara korban dan terduga pelaku sama-sama membuat laporan.
"Sama-sama mereka melapor, anggota ini anggota Polda," kata Ridwan, Kamis siang.
Diceritakan Ridwan, awal peristiwa itu, mereka sedang bercengkerama namun tiba-tiba korban merampas handphone oknum Polisi tersebut.
"Ini mantan pacarnya mereka ini gara-gara, sedang melakukan pembicaraan korban langsung merampas hp, jadi si korban ini merampas hpnya si Polisi," Ridwan menuturkan.
Tambahnya, RA melaporkan mantan kekasihnya karena lengannya digigit.
"Kalau si Polisi laporannya langsung menggigit pelapor dan mencakar lengan pelapor," ucapnya.
"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum, kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses, sambungnya.
Dijelaskan Ridwan, jika oknum Polisi itu melaporkan penganiayaan, DS melaporkan terkait pengeroyokan.
"Si polisi melaporkan penganiyayaan kalau mantan pacarnya pengeroyokan. Pasal 351 sama 170 pengeroyokan," tandasnya. (Muhsin/Fajar)