Bawaslu Pantau Caleg Petahana, Ingatkan Tidak Kampanye Saat Reses

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PALOPO--Ada atensi khusus bagi calon legislatif (caleg) petahana. Bawaslu pun memantau reses mereka agar tidak melakukan kampanye pemilu 2024.

Bawaslu Kota Palopo telah menginstruksikan kepada panwaslu kecamatan dan pengawas tingkat kelurahan memperketat pengawasan bagi caleg petahana DPRD Palopo yang melakukan reses.

Jangan sampai setiap ada caleg petahana DPRD Palopo yang melakukan reses ada kampanye di kelurahan, dengan begitu akan segera dijadikan temuan.

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Antar Masyarakat Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, caleg petahana yang duduk di DPRD Palopo saat ini sedang melakukan reses di seluruh daerah pemilihan mereka. "Itu berpeluang menjadi tempat kampanye," kata Asbudi, kepada FAJAR, Rabu 7 November.

Mantan Ketua Bawaslu Palopo ini kata dia, reses anggota dewan tidak boleh dimanfaatkan bagi caleg petahana untuk melakukan kampanye. Sehingga, semua kegiatan reses di Palopo telah dilaporkan oleh pengawas kelurahan agar setiap saat mereka jalan di kelurahan dipantau segala aktivitas para caleg.

"Meski mereka sangat sedikit. Tapi setiap hari jalan. Bahkan, semua jadwal kegiatan di kelurahan terpantau. Surat undangannya pun dilampirkan dalam laporan mereka," jelasnya.

Sementara terkait pengumuman daerah terlarang memasang alat peraga kampanye belum Bawaslu terima dari KPU Palopo. "Kita belum terima suratnya," kata Asbudi.

Bukan hanya caleg yang dipantau Bawaslu, tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diawasi. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Selain diatur di PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, regulasi ASN pada pasal 9 ayat (2) secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Bahkan dari segi etika, ASN juga diatur. Tidak boleh memosting hal-hal yang berbau kampanye di media sosial. Baik berupaya foto, status, dan sebagainya. Berpose saja diatur. Ada model yang dilarang.

Sayangnya, beberapa ASN diduga tidak patuh. Bawaslu Lutim mencatat empat orang ASN diadukan ke KASN untuk diproses karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Ada empat, dua orang guru, satu camat, dan satunya lagi pegawai yang berkantor di pemerintah daerah. Tetapi satu kasus sudah dinyatakan selesai dan disebut tidak terbukti. Ini yang guru," kata Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli pada kegiatan media gathering Bawaslu, Selasa, 7 November.

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 kata dia, memang menjadi perhatian khusus. Sehingga, kegiatan sosialisasi untuk menjaga netralitas terus digaungkan. Baik dalam kegiatan tatap wajah, atau melalui publikasi media.

Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib menambahkan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN cukup banyak. Sebelum empat orang ASN ini diadukan ke KASN, sebanyak 22 orang ASN sudah diproses juga oleh KASN. "Beberapa diantaranya sudah mendapatkan sanksi. Ada dua berikan sanksi administrasi hingga diberhentikan," kata Sukmawati Suaib. (shd-ans/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan