Heboh di Makassar, 2 Sisi Cerita Penganiayaan antara DS dan Oknum Polisi RA

  • Bagikan
Ilustrasi

Dijelaskan Ridwan bahwa oknum Polisi itu melaporkan penganiayaan, DS melaporkan terkait pengeroyokan.

"Si polisi melaporkan penganiayaan kalau mantan pacarnya pengeroyokan. Pasal 351 sama 170 pengeroyokan," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan