KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7). Foto: Source for jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023)

Tak hanya Eddy Hiariej, beber Alex , KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Sekadar diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan