FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel kembali menetapkan dua nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Keduanya masing-masing berinisial ATL dan MRU. Keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan pada Kamis (9/11/2023) malam atau tepatnya malam Jumat.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi sejauh ini.
Dari lima orang itu, Soetarmi menyebut, pihaknya menetapkan dua nama tersangka, ATL dan MRU.
"Kita telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka," ujar Soetarmi di depan awak media.
Dikatakan Soetarmi, pihaknya mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Dia menuturkan, penetapan status keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajati Sulsel.
Masing-masing, Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL dan Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka MRU.
"Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," Soetarmi menuturkan.
Dibeberkan Soetarmi, modus operandi dan perbuatan ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan Tersangka TY.